Senin, 07 Mei 2012
Ketertiban Umum dan penyelundupan hukumKetertiban Umum, Jika oleh HPI kita telah ditentukan bahwa hokum asing harus diperlukan hal ini tidak berarti bahwa selalu dan dalam semua hal harus dipergunakan hokum asing ini. Jika pemakaiandari hokum asing berarti suatu pelanggaran yang sangat daripada sendi-sendi azasi hokum nasional hakim. Maka dalam hal-hal pengecualian, hakim dapat menyampingkan hokum asing ini. Tapi tentun ketertiban umum ini hanya dipakai dalam hal yang urgent saja karena bila selalu dipakai maka HPI tidak akan berkembang dan percuma kita mempelajari nya berjam-jam dan tentu kita terjatuh dalam hal chauvinist hokum sendiri.Contoh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar